Selasa, 26 Oktober 2010

Privatisasi BUMN

Jadi BUMN pada hakekatnya adalah melepas kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN. Akibat kontrol monopolistik Pemerintah atas BUMN menimbulkan distorsi antara lain, pola pengelolaan BUMN menjadi sama seperti birokrasi Pemerintah, terdapat conflict of interest antara fungsi Pemerintah sebagai regulator dan penyelenggara bisnis serta BUMN menjadi lahan subur tumbuhnya berbagai praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan cenderung tidak transparan. Fakta membuktikan bahwa praktek KKN tidak ada (jarang ditemukan) pada BUMN yang telah menjadi perusahaan terbuka (go public).

Manfaat Privatisasi BUMN
  1. BUMN akan menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktek KKN.
  2. Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.
  3. BUMN akan memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.
  4. BUMN akan memperoleh modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.
  5. BUMN akan memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi.
  6. Terjadi transformasi corporate culture dari budaya birokratis yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah.
  7. Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN.
  8. BUMN akan mengalami peningkatan kinerja operasional / keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar